Mesir Melarang Wanita Mengenakan Burqa dan Cadar di Tempat-tempat Umum

Mesir Melarang Wanita Mengenakan Burqa dan Cadar di Tempat-tempat Umum
image: www.islamicnewsdaily.com - March 11, 2016
Parlemen Mesir sedang menyusun sebuah hukum yang melarang wanita mengenakan burqa dan cadar di tempat-tempat umum termasuk lembaga pemerintah, anggota parlemen ditetapkan untuk memilih pada melarang wanita dari mengenakan cadar wajah secara penuh, local media reports.

Cadar yang dikenakan oleh beberapa pengikut Islam dan biasanya mencakup semua wajah pemakainya selain mata mereka. Pakaian umum di Mesir yang merupakan negara mayoritas Muslim.

Namun di tengah meningkatnya pemakai niqab, Mesir telah memberlakukan serangkaian pembatasan mengenakan cadar di depan umum.

MP Amna Nosseir, professor of comparative jurisprudence di Al-Azhar University, yang telah mendukung larangan tersebut, mengatakan bahwa mengenakan jilbab bukan persyaratan Islam dan pada faktanyanya memiliki asal-usul non-Islam.

Dia berpendapat bahwa itu adalah tradisi Yahudi yang muncul di Semenanjung Arab sebelum Islam dan berbagai ayat-ayat Quran bertentangan penggunaannya. Sebaliknya, dia telah menganjurkan bahwa Quran panggilan untuk pakaian sederhana dan rambut tertutup, tetapi tidak memerlukan penutup wajah.

Awal tahun ini, Universitas Kairo diberi izin pengadilan untuk melarang profesor wanita mengenakan niqab atau burqa hal ini dilakukan untuk mengantisipasi "masuknya ekstrimis dan luar universitas".

Jika disahkan undang-undang baru ini, Mesir akan melihat larangan jilbab di universitas dan gedung-gedung pemerintah.

Keterangan:
  • Burqa (juga ditulis burka atau burqua) (bahasa Arab: برقعة, burqʿah) adalah sebuah pakaian yang membungkus seluruh tubuh yang dikenakan oleh sebagian perempuan Muslim. Burqa dikenakan menutupi pakaian sehari-hari (seringkali pakaian panjang atau salwar kameez) dan dilepaskan ketika si perempuan kembali ke rumahnya ke tengah keluarganya.
  • Cadar adalah pakaian wanita yang menutup wajah. Dalam KBBI disebutkan bahwa cadar adalah kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan). 
  • Niqab adalah jenis penutup kepala muslimah yang dilengkapi dengan cadar. Selain menutup kepala hingga dada, niqab cadar akan menutupi sebagian wajah kecuali mata. Panjang Niqab hingga pinggang. Umumnya dikenakan oleh wanita-wanita di arab.


Sumber:  www.islamicnewsdaily.commajlisroudhotuljannahwikipediajilbab-meidiani

Berlangganan update artikel terbaru via email:

1 Response to "Mesir Melarang Wanita Mengenakan Burqa dan Cadar di Tempat-tempat Umum"

  1. Appreciate this post. Let me try it out.

    ReplyDelete
Komentar yang sopan, berikan solusi terbaik anda!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel