Hukum Wanita Memakai Celana
Sunday, March 8, 2015
2 Comments
Pada suatu waktu, ketika saya online di facebook murid saya (perempuan) curhat dan bertanya mengenai hukum wanita memakai celana, begini percakapannya:
Murid : Apa si hukume wanita memakai celana??
Saya : ...yang penting tidak terlihat lekuk tubuhnya...!
Murid : Oooo..termasuk celana jeans pak ???
Saya : Ya...kalau bisa di hindari, karena wanita itu jd fitnah jika umbar auratnya...
dan memakai celana itu adlh menyerupai lk2...celana umumnya hny utk lk2...
dan memakai celana itu adlh menyerupai lk2...celana umumnya hny utk lk2...
Murid : Berarti celana bahan yang longgar juga g blh yah pak ??
Saya : itu dilihat dari hadits "man tasabbaha biqaumin fahuwa minhum (HR. Abu Dawud)" karena salah satu ciri kiamat adl perempuan menyerupai lk2 n sebaliknya. mungkin ada keterangan lain yang membolehkan disebabkan karena perempuan juga cari nafkah, biar nggak ribet; maka pakailah celana...begitu
Murid : Owhh begitu.. tapi bneran kan pak celana bahan yang longgar gapapa gitu..
Saya : gpp...asal jgn genit....! hehe
Kemudian untuk mengklarifikasikan percakapan di atas maka saya akan jelaskan lebih lanjut bahwa wanita yang berpakaian seperti telanjang (celana pensil) trend model terkini yang dipadukan dengan hijab, maka dinamakan oleh kebanyakan orang "Fenomena Jilboob". pakaian yang serba ketat dan ngepres, mulai dari celana, baju, dan dipadukan dengan jilbab pendek di atas dada.
Dengan demikian terlihat jelas boob (payudara) tercetak di balik baju yang kemudian menjadi tontonan laki-laki, pantas saja dalam hadits dikatakan seperti punuk unta:
قال رسول الله : (صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ
لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ
بِهَا النَّاسَ, وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ, مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ,
رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ, لاَيَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ
وَلاَيَجِدْنَ رِيْحَهَا, وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ
مَسِيْرَةِ كَذَا
وَكَذَا
Rasulullah bersabda: '‘Ada dua golongan penghuni neraka yang belum aku lihat: Orang-orang yang memiliki cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Dan wanita yang berpakaian seperti telanjang, berlenggang-lenggok dan menggoyang-goyangkan pundaknya, kepala mereka seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium aromanya, dan sesungguhnya aromanya bisa tercium dari jarak seperti ini dan seperti ini.”' [HR. Muslim 2128.]
Seperti pertanyaan berikut ini yang serupa dengan pernyataan saya waktu bercakap dengan muridku:
Syaikh, alasan mereka bahwa celana panjang ini lebar dan luas, di mana sudah menutup (semua tubuh)?
Syaikh, alasan mereka bahwa celana panjang ini lebar dan luas, di mana sudah menutup (semua tubuh)?
Jawaban: Sekalipun luas dan lebar karena membedakan engkau dari laki-laki yang cenderung tidak menutup rapat. Kemudian, dikhawatirkan juga termasuk wanita yang menyerupai laki-laki karena celana panjang termasuk pakaian laki-laki. (www.konsultasisyariah.com)
Dengan statement yang bijak (IMM; Bogor) bahwa "Dalam persoalan keduniaan atau muamalah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak bertentangan dengan syari’ah(Al-Qur’an dan As-Sunnah).
Kaidah ushul fiqih mengatakan:
Artinya: “Asal hukum dalam muamalah adalah boleh, selama muamalah tersebut tidak menyalahi nash atau kaidah umum.”
Artinya: “Asal hukum dalam muamalah adalah boleh, selama muamalah tersebut tidak menyalahi nash atau kaidah umum.”
Maksudnya adalah, bahwa dalam hal yang tidak berhubungan dengan ibadah, semuanya dibolehkan, yang tidak dibolehkan adalah yang ada nash pelarangannya secara jelas atau yang menyalahi aturan syari’ah secara umum.
Sebagai contoh, memeras anggur pada asalnya adalah boleh, asalkan tidak untuk dijadikan khamr. Begitu juga dengan memakai celana, asalkan tidak menyalahi aturan menutup aurat, seperti tidak tipis, tidak transparan, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh, maka hukumnya boleh.
So, bagi para wanita kalian boleh memakai celana asal syarat mutlaknya dipenuhi ya hehe. Walaupun boleh menggunakan celana (sesuai dengan syariat) akan lebih cantik lagi menggunakan rok atau jilbab yang panjang. Ayo berusaha jadi Muslimah yang baik.
So, bagi para wanita kalian boleh memakai celana asal syarat mutlaknya dipenuhi ya hehe. Walaupun boleh menggunakan celana (sesuai dengan syariat) akan lebih cantik lagi menggunakan rok atau jilbab yang panjang. Ayo berusaha jadi Muslimah yang baik.
Sumber : www.konsultasisyariah.com & IMM Bogor
untuk para wanita, boleh nih membaca artikel ini supaya lebih tau hukum memakai celana :)
ReplyDeleteboleh, boleh...dengan senang hati, biar tahu dan mencerahkan...barangkali salah kaprah ttg pengertian wanita memakai celana.
Delete