Pemikiran Teologi Khawarij

Mata Kuliah: Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam
Dosen Pengampu: Dr. A. R. Idhamkholid, S.Ag. M.Ag
Disusun Oleh:
JUDIN
14156310046





PROGRAM PASCASARJANA 
KONSENTRASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI  CIREBON
2016


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kita sudah mengetahui apa yang terjadi ketika peperangan Shiffin antara Sayidina ‘Ali dengan Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Pihak Mu’awiyah hampir kalah lalu mereka mengangkat Mushaf pada ujung tombak dan menyerukan pemberhentian peperangan dengan bertahkim. Akibat dari itu golongan ‘Ali terpecah menjadi dua golongan yaitu golongan yang setuju dengan tahkim dan golongan yang tidak setuju dengan tahkim. Mereka yang tidak setuju dengan tahkim berpendapat bahwa persoalan yang terjadi saat itu tidak dapat diputuskan melalui tahkim.  Mereka memandang ‘Ali bin Abi Thalib telah berbuat salah sehingga mereka meninggalkan barisannya. Dalam sejarah islam, mereka terkenal dengan nama Khawarij.

B. Rumusan Masalah
  • Bagaimanakah sejarah munculnya Khawarij?
  • Siapa sajakah tokoh-tokoh Khawarij?
  • Bagaimanakah pemikiran teologi Khawarij?

C. Tujuan
  • Untuk mengetahui sejarah munculnya Khawarij
  • Untuk mengetahui tokoh-tokoh Khawarij
  • Untuk mengetahui pemikiran teologi Khawarij


BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna Khawarij
Kata khawarij secara etimologis berasal dari bahasa Arab kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul, atau membrontak , dan merupakan bentuk jamak dari khaarij, yang berarti “keluar dan memisahkan dari barisan Ali”. Demikian kata al-Syahrastani, nama khawarij dipakai untuk setiap orang yang keluar dari pimpinan imam yang benar serta disepakati oleh mayoritas umat.  Oleh karena itu, istilah khawarij dapat dikenakan kepada semua orang yang menentang para imam, baik pada masa sahabat maupun pada masa-masa berikutnya.  

Adapun yang dimaksud khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena tidak sepakat terhadap Ali yang menerima arbitrase/tahkim dalam perang siffin pada tahun 37 H/648 M dengan kelompok bughat (pemberontak) mu’awiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khalifah. 

B. Sejarah Munculnya Khawarij
Terpilihnya Ali sebagai khalifah menggantikan Utsman, pertentangan dan peperangan diantara umat Islam tidak reda.  Kelompok Khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada di pihak yang benar, karena Ali merupakan khalifah sah yang telah di bai’at mayoritas umat Islam, sementara Muawiyah berada di pihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah. Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan di balik ajakan damai kelompok Muawiyah sehingga ia bermaksud menolak permintaan itu. Namun, karena desakan pengikutnya seperti Al-asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki at-Tamimi, dan Zaid bin Husein ath-Tha’i dengan sangat terpaksa Ali memerintahkan Al-Asytar (komandan pasukanya) untuk menghentikan peperangan. 

Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bin Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam)-nya, tetapi orang-orang khawarij menolaknya dengan alasan bahwa Abdullah bin Abbas adalah orang yang berasal dari kelompok Ali. Mereka lalu mengusulkan agar Ali mengirimkan Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah. Keputusan tahkim, yaitu Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya, sementara Mu’awiyah dinobatkan menjadi khalifah oleh delegasinya (Amru bin Ash) sebagai pengganti Ali, akhirnya mengecewakan orang-orang khawarij. 

Setelah muawiyah diangkat menjadi khalifah inilah muncul golongan-golongan politik di lingkungan Islam, yakni syiah, khawarij dan murji’ah. Bermula dari persoalan politik, akhirnya berubah menjadi persoalan teologis, masing-masing saling menuduh dan mengeluarkan hukum dengan tuduhan-tuduhan kafir, dosa besar dan lain-lain. 

Selain itu, khawarij juga bermula dari masalah pandangan mereka tentang kufr. Kufr (orang yang dikatakan kafir), berarti tidak percaya. Lawannya adalah iman (orang yang dikatakan mukmin) berarti percaya. Di masa Rasulullah kedua kata itu termanifestasi secara tajam sekali, yakni orang-orang yang telah percaya kepada Allah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad dan orang-orang yang tidak percaya kepada Allah tersebut. Dengan lain kata, mukmin adalah orang yang telah memeluk agama Islam sedangkan kafir adalah orang yang belum memeluk agama Islam.  Term kafir pada masa Rasulullah digunakan untuk orang-orang yang belum memeluk Islam, namun khawarij memperluas makna kafir tersebut dengan memasukannya kepada orang-orang yang telah memeluk Islam. Ini persoalan teologis karena setiap gerakan dan pandangan politisnya mereka selalu merujuk kepada al-Qur’an dengan interpretasinya. Misalnya, sumber perbuatan manusia, apakah dari Tuhan atau dari diri manusia sendiri. Khawarij yang menolak Muawiyah sekaligus membenci Ali, membawa fanatisme berlebihan  dan melangkah terlalu jauh dengan menyatakan bahwa baik Mu’awiyah maupun Ali adalah berdosa,  tentu hal ini di tentang oleh syiah sebagai pengikut setia Ali, berbeda dengan Murji’ah yang mempunyai sikap Netral, dengan mengembalikan semua persoalan kepada Allah.

C. Tokoh-tokoh Khawarij
Diantara beberapa tokoh-tokoh aliran Khawarij yang terpenting adalah :
  1. Abdullah bin Wahab al-Rasyidi (pimpinan rombongan sewaktu mereka berkumpul di Harura, pimpinan Khawarij pertama)
  2. Urwah bin Hudair
  3. Mustarid bin sa’ad
  4. Hausarah al-Asadi
  5. Quraib bin Maruah
  6. Nafi’ bin al-azraq (pimpinan al-Azariqah)
  7. Abdullah bin Basyir
  8. Zubair bin Ali
  9. Qathari bin Fujaah
  10. Abd al-Rabih
  11. Abd al Karim bin ajrad
  12. Zaid bin Asfar
  13. Abdullah bin ibad 
D. Pemikiran Teologi Khawarij
Di antara doktrin-doktrin pokok Khawarij sebagai berikut:
  1. Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
  2. Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
  3. Setelah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at Islam, ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
  4. Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng.
  5. Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng.
  6. Mu'awiyah dan Amr bin al-Ash serta Abu Musa al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
  7. Pasukan perang Jamal yang melawan Ali juga kafir.
  8. Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis (kacau) lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
  9. Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al-harb (negara musuh), sedangkan golongan mereka sendiri dianggap berada dalam dar al-Islam (negara Islam).
  10. Seorang harus menghindari dari pimpinan yang menyeleweng.
  11. Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk ke dalam neraka).
  12. Amar ma'ruf nahi munkar.
  13. Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mutasyabihat (samar)
  14. Al-Qur’an adalah makhluk.
  15. Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan
Apabila di analisis secara mendalam, doktrin yang dikembangkan kaum khawarij dapat dikategorikan ke dalam tiga kategori, yaitu politik, teologi dan social.  Menganalisis jalan pikiran khawarij, tampak bahwa mereka menggunakan pemahaman yang literal dan tekstual. Perbedaan secara hitam putih. Oleh karena itu, metode yang dikembangkannya adalah metode literal, yakni memahami apa yang tersurat dari teks ayat-ayat al-Qur’an yang dikemukakannya. Berarti mereka menolak adanya ta’wil dalam menafsirkan teks al-Qur’an. 

Khawarij, sebagaimana telah dikemukakan, telah menjadikan imamah/khalifah/politik sebagai doktrin sentral yang memicu timbulnya doktrin-doktrin teologis lainnya. Radikalitas yang melekat pada watak dan perbuatan kelompok khawarij menyebabkannya sangat rentan pada perpecahan, terbukti khawarij terpecah menjadi 8 subsekte, yakni, al-Muhakkimah, al-Azriqoh, an-Nazdat, al-Baihasiyah, al-Ajaridah, as-Saalabiyah, al-Abadiyah, as-Sufriyah.  Perpecahan khawarij ke dalam berbagai sekte memperlihatkan betapa mudahnya konsep doktrin mereka tentang siapa yang kafir berubah dan berkembang. Fanatisme yang tinggi serta pemahaman tekstual kepada nash agama, tak urung menimbulkan pemahaman yang berbeda pula tentang siapa yang kafir dikalangan kaum khawarij. Itu sebabnya akan dijumpai sekte yang berpaham begitu ekstrim  seperti al-Azariqoh. Namun paham yang moderat adalah al-Ibadiyah. 


BAB III
KESIMPULAN
Khawarij merupakan aliran yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib. Hal ini terjadi karena tidak setuju dengan keputusan Ali bin Abi Thalib dalam menyelesaikan persengketaan tentang khilafah dengan Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Atau dapat dikatakan tidak setuju dengan adanya tahkim (arbitrase). Munculnya aliran kalam seperti Khawarij tidak terlepas dari permasalahan politik dan teologi.


PENUTUP
Alhamdulillah, lantunan kalimat syukur kami panjatkan kepada Allah S.W.T. yang Maha Agung yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah yang singkat ini. Kepada para pembaca semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi kita kelak.

Akhirnya, dengan memanjatkan rasa syukur kepada Allah SWT, selesailah penulisan makalah ini, semoga oleh Allah SWT dicatat sebagai amal kebajikan untuk kemudian dapat menjadi bekal kami di Akhirat kelak.

Namun penulis sangat mengharapkan kritik dan saran untuk penyempurnaan kedepan. Semoga kita senantiasa  mendapat lindungan Allah SWT. Amien


BIBLIOGRAPHY
Al-Hasanah, I., tanpa tahun. Pemikiran Teologi Khawarij dan Murji'ah. [Online] 
Anwar, A. R. d. R., 2015. Ilmu Kalam. IV ed. Bandung: Pustaka Setia.
Ghazali, A. M., 2005. Perkembangan Ilmu Kalam. 1 ed. Bandung: Pustaka Setia.
Yusuf, Y., 2014. Alam Pikiran Islam Pemikiran Kalam. 1 ed. Jakarta: PrenadaMedia Group.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pemikiran Teologi Khawarij"

Post a Comment

Komentar yang sopan, berikan solusi terbaik anda!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel