Lantai Masjid Antara Imam dan Makmum
Sunday, January 17, 2016
Add Comment
Assalamu ‘Alaikum Wr. Wb
Saya hendak mengajukan pertanyaan, untuk lantai masjid, apakah antara imam dan makmum sebaiknya dibuat rata atau tinggi tempat imamnya. Mohon Jawaban serta dalilnya.
Wa’alaikum salam Wr. Wb
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sepanjang yang kami ketahui dalam khazanah fikih madzhab Syafi’i mengenai tempat berdirinya imam atau istilah popular di masyarakat kami pengimaman sebaiknya dibuat rata, tidak lebih tinggi dari tempatnya makmum. Begitu juga sebaliknya.
Karenanya, jika satu lebih tinggi dihukumi makruh. Salah satu dalil yang digunakan sebagai dasar dari pendapat ini adalah riwayat dari Abu Dawud dan Hakim.
“Dimakruh salah satu tempat atau posisi imam dan makmum lebih tinggi atas yang lain karena ada riwayat yang menyatakan bahwa sahabat Hudzaifah r.a pernah mengimami orang-orang di kota Madain di atas dukkan, lantas Ibnu Masud r.a memegang gamis dan menariknya. Ketika Hudzaifah selesai dari shalatnya, Ibnu Masud berkata, “Apakah kamu tidak tahu bahwa mereka melarang hal itu.” Hudzaifah pun menjawab, “tentu aku tahu, sungguh aku ingat ketika kamu menarik gamisku.” Ini telah diriwayatkan Abu Dawud dan Hakim.
Hakim berkata bahwa riwayat ini adalah shahih sesuai persyaratan keshahihan yang ditetapkan Bukhari dan Muslim. Sebaliknya (makmum lebih tinggi dari imam) dikiaskan dengan hal tersebut. Namun kemakruhan tersebut bisa berganti menjadi kesunahan apabila ada kebutuhan atau hajat. Seperti adanya tujuan untuk memberikan pengajaran shalat sehingga bisa terlihat jelas oleh semua makmum. (Redaksi Harian Radar Tegal, Mahbub Ma’afi Ramdlan/ela, Bahtsul Masail NU Online)
0 Response to "Lantai Masjid Antara Imam dan Makmum"
Post a Comment